PEMBUKAAN
Setiap
warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Masyarakat adalah bagian terpenting dari suatu negara
yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama
di mata hukum.
Dalam upaya pembangunan Nasional di
segala bidang yang berazaskan pancasila, suatu kesadaran hukum sangatlah
diperlukan guna menciptakan suatu masyarakat yang adil, sejahtera, dan makmur
sebagai cita-cita dari pembangunan nasional Bangsa Indonesia.
Dalam mencapai keadilan, kemakmuran,
dan kesejahteraan sebagai wujud nyata dari pengamalan Pancasila dan
cita-cita pembangunan nasional, diperlukan wadah yang bercirikan kebersamaan
bagi masyarakat agar dapat melaksanakan cita-cita tersebut di atas.
Dengan Ridho Tuhan Yang Maha Esa,
para pendiri dan aktivis kemasyarakatan, pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2014
menyatukan perjuangan bersama dengan mendirikan LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KOMUNITAS ANAK BANGSA yang disingkat LSM
KAB.
Dalam rangka mencapai cita-cita
bersama tersebut, disusunlah Anggaran Dasar ini yang merupakansumber tertib dan
acuan hukum untuk semua aturan LSM KAB,
ANGGARAN
DASAR
LEMBAGA
SWADAYA MASYARAKAT
KOMUNITAS
ANAK BANGSA
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, STATUS,BENTUK, DAN KEDAULATAN
Pasal 1
NAMA
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) ini bernama KOMUNITAS
ANAK BANGSA disingkat ( KAB )
Pasal 2
KEDUDUKAN
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) ini berkantor pusat di
Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.
Pasal 3
STATUS
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) ini adalah lembaga yang berdaulat, demokratis, independen,
dan mandiri.
Pasal 4
BENTUK
Lembaga
ini berbentuk Swadaya.
Pasal 5
KEDAULATAN
Kedaulatan tertinggi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
Komunitas Anak Bangsa ( KAB ) berada
pada anggota yang dilakukan sepenuhnya pada Musyawarah Anggota.
BAB II
ASAS, LANDASAN,TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 6
ASAS
Lembaga
ini berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7
LANDASAN
Landasan
Konstitusional lembaga ini adalah :
- Anggaran Dasar.
- Anggaran Rumah Tangga.
- Keputusan-keputusan lainnya dalam Musyawarah Anggota.
Pasal 8
TUJUAN
Lembaga
ini didirikan dengan tujuan:
- Agar masyarakat sadar dan mengerti tentang hukum, baik perdata, pidana serta hukum lainnya yang berlaku sehingga tidak dibodohi oleh pihak-pihak tertentu.
- Agar masyarakat tumbuh menjadi wirausaha yang memiliki kemandirian untuk menciptakan peluang usaha sehingga tidak bergantung kepada pihak lain.
Pasal 9
FUNGSI
Untuk
mencapai tujuan, lembaga ini berfungsi:
1.
Sebagai sarana untuk berpartisipasi
di dalam pembangunan, khususnya dalam memberikan pendampingan, pengayoman,
pelayanan danpendidikan pengetahuan hukum baik perdata, pidana, serta hukum
lainnya kepada masyarakat, serta menggali pemahaman masyarakat agar sadar akan
hukum.
2.
Memberikan wawasan dan pendidikan
kewirausahaan kepada masyarakat agar mampu menciptakan peluang usaha.
Pasal 10
KEGIATAN DAN USAHA
Untuk
mencapai tujuan, lembaga ini melakukan usaha :
1.
Memeberikan penyuluhan dan pembinaan pengetahuan hukum baik
perdata, pidana, maupun hukum lainnya
secara periodik dan berkesinambungan kepada masyarakat, sampai tingkat lapisan Mendirikan
satuan pendidikan non formal.
2.
Memberikan pendampingan hukum kepada
masyarakat dalam uapaya penegakan Hak Asasi Manusia ( HAM ) di dalam kehidupan
masyarakat.
3.
Sebagai lembaga konsultan hukum
4.
Mendirikan dan mengelola lembaga
pendidikan serta satuan pendidikan non formal di masyarakat, yang meliputi :
a.
Penyelenggaraan Diklat Lembaga
Kepemudaan
b.
Penyelenggaraan Diklat Masyarakat
Sadar Hukum
c.
Penyelenggaraan pendidikan lain yang
bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan mengenai hukum baik pidana, perdata,
maupun hukum lainnya,
d.
Pedirian Lembaga Kursus,
e.
Pendirian Lembaga Pelatihan,
f.
Pembentukan Kelompok Belajar
g.
Pendirian Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat,
h.
Pembentukan Kelompok Belajar Usaha,
serta
i.
Pembentukan Kelompok Usaha Pemuda
Produktif
5.
Memberikan pelatihan kewirausahaan
kepada masyarakat guna menumbuhkan motivasi wirausaha di masyarakat.
6.
Pendirian koperasi sebagai bentuk
pengembangan kewirausahaan mandiri di masyarakat.
BAB III
BENDERA DAN LAMBANG LEMBAGA
Pasal 11
BENDERA
Bendera Lembaga dengan dasar warna merah marun dan lambang Lembaga
di tengah.
Pasal 12
LAMBANG
Lambang
Lembaga mencerminkan :
- Warna dasar merah marun mencerminkan keberanian,
- Bintang mencerminkan ketuhanan yang maha esa
- Padi dan kapas, mencerminkan kemakmuran dan kesejahteraan.
- Perisai mencerminkan perlindungan
- 2 bilah pedang mencerminkan kesiap siagaan
- Timbangan/dacing, mencerminkan keadilan.
- Bendera merah putih di bawah lambang lembaga dengan tulisan KOMUNITAS ANAK BANGSA berwarna hitam, mencerminkan KAB berdiri di dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
KEANGGOTAAN LEMBAGA
Pasal 13
KEANGGOTAAN
- Anggota KAB adalah masyarakat yang atas dasar keinginannya sendiri mendaftar untuk menjadi anggota LSM KAB.
- Yang menjadi anggota LSM KAB adalah masyarakat warga Negara Indonesia bergabung dari sektor sejenis atau berlainan dalam satu DPC (Dewan Pengurus Cabang) di tingkat kota atau kabupaten atau gabungan kota dan kabupaten,
- Dittapkan dan disahkan oleh Dewan Pembina
UntukmeningkatkankualitaskeanggotaanLembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Komunitas Anak
Bangsa ( KAB ),
makajenjangkeanggotaanbersifatkaderisasi dandedikasi, sertadibagidalamjeniskeanggotaansebagaiberikut
:
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3.
Anggota Kehormatan
Pasal 14
HAK ANGGOTA
- Anggota Biasa :
a.
Memperoleh perlakuan dan pelayanan
yang sama dari lembaga,
b.
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan
usul-usul dan saran-saran
c.
Mempunyai hak untuk dipilih dan
memilih,
d.
Memperoleh pendampingan dan
pembelaan hukum baik perdata maupun pidana, pendidikan dan pelatihan
kewirausahaan, penataran bimbingan, dan keterampilan dalam berLembaga.
2.
Anggota Luar Biasa:
a.
Memperoleh perlakuan dan pelayanan
yang sama dari lembaga,
b.
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan
usul-usul dan saran-saran,
3.
Anggota Kehormatan :
a.
Memperoleh perlakuan dan pelayanan
yang sama dari lembaga,
b.
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan
usul-usul dan saran-saran,
c.
Memperoleh pendampingan dan
pembelaan hukum baik perdata maupun pidana, pendidikan dan pelatihan
kewirausahaan, penataran bimbingan, dan keterampilan dalam berLembaga.
Pasal 15
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Anggota biasa :
a.
Menghayati dan mengamalkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lembaga,
b.
Mentaati dan memenuhi seluruh
keputusan lembaga,
c.
Melaksanakan dan memperjuangkan
seluruh keputusan lembaga,
d.
Membela kepentingan lembaga,
manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik lembaga.
2.
Anggota Luar Biasa dan Kehormatan :
a.
Menghayati dan mengamalkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lembaga,
b.
Mentaati dan memenuhi seluruh
keputusan lembaga,
c.
Melaksanakan dan memperjuangkan
seluruh keputusan lembaga,
d.
Membela kepentingan lembaga,
manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik lembaga.
Pasal 16
SANKSI
Sanksi adalah tindakan hukuman yang dikenakan pada
anggota dan atau pengurus berupa:
- Peringatan,
- Pembebasan tugas,
- Pemberhentian sementara atau skorsing,
- Pemecatan.
BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
KEPUTUSAN
- Keputusan persidangan / rapat-rapat lembaga pada semua jajaran dan tingkatan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, dapat ditempuh pemungutan suara (voting).
Pasal 18
TINGKAT KEPUTUSAN
Lembaga
ini mempunyai tingkat keputusan yang hirarkis, sebagai berikut:
1.
Musyawarah Besar
2.
Rapat Tahunan Pengurus DPP
3.
Rapat Pleno DPP
4.
Rapat Kerja Harian Pengurus DPP
5.
Rapat Tahunan Pengurus DPC
6.
Rapat Pleno DPC
7.
Rapat Kerja Harian Pengurus DPC
8.
Rapat Kerja Ranting
- Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkat keputusan Lembaga.
- Keputusan yang menyangkut external Lembaga dan Lintas sektoral dan atau Sektor dapat diselesaikan melalui Rapat Pleno.
BAB VI
MUSYAWARAH BESAR ,RAPAT PLENO, RAPAT KERJA DPP, RAPAT KERJA
DPC, RAPAT KERJA RANTING
Pasal 19
MUSYAWARAH BESAR
- Musyawarah Besar adalah Forum tertinggi pengambil keputusan pada Lembaga.
- Musyawarah Besar berlangsung 1 (satu) kali dalam 3 ( tiga ) tahun.
- Musyawarah Besar dilaksanakan untuk :
- Menilai laporan pertanggung-jawaban Dewan Pengurus Pusat.
- Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
- Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Lembaga,
- Memilih Dewan Penasehat
- Memilih Dewan Pembina
- Memilih Dewan Pengurus Pusat
- Membuat keputusan yang lainnya untuk Lembaga.
- Musyawarah Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) orang dari jumlah seluruh utusan yang telah ditentukan.
- Pemberitahuan Musyawarah Besar disampaikan ke semua tingkat kepengurusan selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan Sebelum pelaksanaan.
Pasal 20
MUSYAWARAH LUAR BIASA
- Musyawarah Besar Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan jika Dewan Pengurus Pusat dinilai telah menyimpang dan tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Besar,
- Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilakukan atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh delegasi Musyawarah Besar setelah melalui rapat secara nasional,
- Musyawarah Besar Luar Biasa dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat. Apabila Dewan Pengurus Pusat menolak melaksanakan Musyawarah Besar Luar Biasa, maka pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa dapat diambil alih oleh Dewan Pembina dan Dewan Penasehat Lembaga,
- Pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa dilakukan 3 ( tiga ) bulan sejak usulan diajukan,
- Membahas persoalan yang belum diatur pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga,
- Membahas persoalan yang bersifat regional, nasional, dan internasional yang sedang berkembang,
- Menindak-lanjuti keputusan-keputusan yang belum diatur pada AD / ART LSM KAB,
- Memilih Ketua Umum dan atau Sekretaris Jenderal apabila berhalangan tetap.
Pasal 21
RAPAT KERJA TAHUNAN DPP
- Rapat Kerja Tahunan DPP diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Rapat Kerja Tahunan DPP dilaksanakan untuk :
1)
Evaluasi kerja tahunan,
2)
Menyusun program kerja tahunan DPP.
Pasal 22
RAPAT KERJA TAHUNAN DPC
- Rapat Kerja Tahunan DPC diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Rapat Kerja Tahunan DPC dilaksanakan untuk :
1)
Evaluasi kerja tahunan,
2)
Menyusun program kerja tahunan DPC
Pasal 23
RAPAT PLENO DPP
- Rapat Pleno diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 bulan.
- Rapat pleno dilaksanakan untuk :
1)
Mengevaluasi program bulanan,
2)
Menyusun program kerja DPP,
3)
Membahas masalah-masalah eksternal
dan internal DPP.
3.
Rapat Pleno DPP LSM KAB dihadiri
oleh :
1)
Dewan Penasehat LSM KAB
2)
Dewan Pembina LSM KAB
3)
Dewan Pengurus LSM KAB
4)
Undangan
Pasal 24
RAPAT PLENO DPC
- Rapat Pleno diadakan minimal 1 ( satu ) kali dalam 1 bulan.
- Rapat pleno dilaksanakan untuk :
1)
Mengevaluasi program bulanan,
2)
Menyusun program kerja DPC,
3)
Membahas masalah-masalah eksternal
dan internal DPC.
3.
Rapat Pleno DPC LSM KAB dihadiri
oleh :
1)
Dewan Pengurus DPP LSM KAB
2)
Dewan Pengurus DPC LSM KAB
3)
Undangan
Pasal 25
RAPAT HARIAN DPP
- Rapat Harian DPP melaksanakan keputusan-keputusan di atasnya
- Rapat Harian DPP dihadiri :
1)
Ketua Umum DPP.
2)
Ketua Harian DPP,
3)
Sekretaris Jenderal DPP,
4)
Bendahara DPP,
5)
Koordinator dan Anggota Bidang.
6)
Anggota
Pasal 26
RAPAT HARIAN DPC
- Rapat Harian DPC melaksanakan keputusan-keputusan di atasnya
- Rapat Harian DPC dihadiri :
1)
Ketua Umum DPC,
2)
Ketua Harian DPC
3)
Sekretaris Jenderal DPC,
4)
Bendahara DPC,
5)
Koordinator dan Anggota Bidang,
6)
Anggota.
Pasal 27
RAPAT KERJA RANTING
1.
Rapat Kerja Wilayah diadakan 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk :
1)
Mengevaluasi program kerja Ranting.
2)
Menyampaikan laporan kegiatan dan
keuangan Ranting Kepada DPC.
3)
Menetapkan keputusan perwakilan LSM
KAB untuk duduk di lembaga eksternal.
4)
Menyusun program kerja Ranting,
5)
Mengevaluasi kinerja setiap Ranting
LSM KAB,
6)
Membahas aspirasi yang masuk ke
Ranting LSM KAB,
7)
Membuat dan menyampaikan rekomendasi
ke DPC / DPP.
2.
Rapat Kerja Ranting dilaksanakan
oleh Koordinator Ranting,
3.
Peserta Rapat Kerja Ranting, sebagai
berikut :
1)
Kordinator Ranting,
2)
Perwakilan DPP,
3)
Perwakilan DPC,
4)
Undangan.
BAB VII
ALAT KELENGKAPAN LEMBAGA
Pasal 28
ALAT KELENGKAPAN LEMBAGA
Lembaga ini memiliki perangkat kelengkapan Lembaga yang
terdiri dari:
- Dewan Penasehat LSM KAB
- Dewan Pembina LSM KAB
- Dewan Pengurus Pusat LSM KAB
- Dewan Pengurus Cabang LSM KAB
- Pengurus Ranting
Pasal 29
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA LSM KAB
- Dewan Penasehat dan Dewan Pembina LSM KAB adalah badan yang bertugas mengawasi Dewan Pengurus Pusat LSM KAB dan yang memberi pertimbangan terhadap program lembaga,
- Pengambil Keputusan atas masalah internal yang terjadi di internal sebagaii tingkat banding dan tingkat pusat.
- Apabila Dewan Penasehat dan Dewan Pembina melihat, dalam menjalankan keputusan Dewan Pengurus Pusat telah menyimpang dari AD / ART lembag serta Keputusan Musyawarah Besar, Dewan Penasehat dan Dewan Pembina dapat mengeluarkan memorandum kepada Dewan Pengurus Pusat.
- Apabila memorandum pertama tidak diperhatikan oleh Dewan Pengurus Pusat, akan disusul dengan memorandum kedua dalam tenggang waktu dua bulan.
- Setelah memorandum pertama dan kedua disampaikan, Dewan Pengurus Pusat tetap menyimpang dari AD / ART dalam menjalankan tugas, Dewan Penasehat dan Dewan Pembina dapat menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa yang disetujui minimal 2/3 ( dua pertiga ) dari seluruh anggota delegasii Musyawarah Besar.
Pasal 30
DEWAN PENGURUS PUSAT
- Dewan Pengurus Pusat adalah merupakan pemegang kekuasaan eksekutif lembaga di lingkungan LSM KAB yang dipilih pada Musyawarah Besar untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun.
- Dewan Pengurus Pusat berwenang bertindak untuk dan atas nama lembaga.
- Untuk memperlancar tugas lembaga, Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk seksi ( bidang ), departemen, dan atau badan pembantu lain.
- Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
1.
Ketua Umum DPP.
2.
Ketua Harian DPP,
3.
Sekretaris Jenderal DPP.
4.
Bendahara DPP.
5.
Koordinator dan Anggota Bidang DPP.
6.
Anggota DPP.
Pasal 31
DEWAN PENGURUS PUSAT BIDANG
Pengurus Pusat Bidang merupakan
pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi untuk masa 3 tahun di tingkat
bidang, yang berwenang mewakili bidang ke dalam dan keluar lembaga yang dipilih
dan ditetapkan oleh DPP LSM KAB.
- Dewan Pengurus Pusat Bidang dipimpin oleh seorang Koordinator Bidang.
- Bidang LSM KAB tingkat DPP terdiri dari :
1)
Bidang Humas,
2)
Bidang Hukum dan Advokasi,
3)
Bidang Peranan Wanita,
4)
Bidang Kerohanian,
5)
Bidang Pendidikan,
6)
Bidang Kesehatan,
7)
Bidang Koperasi,
8)
Bidang Kepemudaan,
9)
Bidang Keanggotaan.
- Pengembangan dan penggabungan Bidang dapat dilakukan atas keputusan Musyawarah Besar
- Lembaga lain di luar LSM KAB yang berkeinginan bergabung dengan Bidang LSM KAB, dapat disetujui melalui syarat :
1.
Menulis permohonan affiliasi.
2.
Menyatakan bersedia menerima dan
mentaati AD/ART dan keputusan Lembaga LSM KAB,
3.
Membuat MOU dengan LSM KAB
4.
Membayar iuran.
5.
Disahkan melalui Keputusan DPP LSM
KAB.
Pasal 32
DEWAN PENGURUS CABANG
- Dewan Pengurus Cabang LSM KAB adalah merupakan pemegang kekuasaan eksekutif lembaga di tingkat Kota / Kabupaten yang dipilih pada Musyawarah Besar untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun.
- Dewan Pengurus Pusat berwenang bertindak untuk dan atas nama lembaga di tingkat Kota / Kabupaten.
- Untuk memperlancar tugas lembaga, Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk seksi ( bidang ), departemen, dan atau badan pembantu lain.
- Dewan Pengurus Cabang terdiri dari :
1.
Ketua Umum DPC.
2.
Ketua Harian DPC,
3.
Sekretaris Jenderal DPC.
4.
Bendahara DPC.
5.
Koordinator dan Anggota Bidang DPC.
6.
Anggota DPC.
Pasal 33
DEWAN PENGURUS CABANG BIDANG
Pengurus Pusat Bidang merupakan
pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi untuk masa 3 tahun di tingkat
bidang, yang berwenang mewakili bidang ke dalam dan keluar lembaga yang dipilih
dan ditetapkan oleh DPP LSM KAB.
- Dewan Pengurus Cabang Bidang dipimpin oleh seorang Koordinator Bidang.
- Bidang LSM KAB tingkat DPC terdiri dari :
1)
Bidang Humas,
2)
Bidang Hukum dan Advokasi,
3)
Bidang Peranan Wanita,
4)
Bidang Kerohanian,
5)
Bidang Pendidikan,
6)
Bidang Kesehatan,
7)
Bidang Koperasi,
8)
Bidang Kepemudaan,
9)
Bidang Keanggotaan.
- Pengembangan dan penggabungan Bidang dapat dilakukan atas keputusan Musyawarah Besar
- Lembaga lain di luar LSM KAB yang berkeinginan bergabung dengan Bidang LSM KAB, dapat disetujui melalui syarat :
1.
Menulis permohonan affiliasi.
2.
Menyatakan bersedia menerima dan
mentaati AD / ART dan keputusan Lembaga LSM KAB,
3.
Membuat MOU dengan DPC LSM KAB yang
diketahui oleh DPP LSM KAB,
4.
Membayar iuran.
Pasal 34
PENGURUS RANTING
- Pengurus Ranting merupakan alat bantu yang diangkat Dewan Pengurus Cabang di wilayah Kecamatan
- Pengurus Ranting ditetapkan setelah adanya minimal 1 ( satu ) DPC aktif di wilayah bersangkutan bersamaan dengan Musyawarah Besar yang masa kerjanya sama dengan DPP LSM KAB.
- Pengurus Ranting terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara,
PASAL 35
SATUAN TUGAS (
SATGAS )
1.
Satuan Tugas ( SATGAS ) merupakan
alat bantu pelaksanaan program kerja di tingkat DPP / Maupun DPC,
2.
Satuan Tugas ( SATGAS ) dipilih dan
diangkat dari masing-masing Ranting berdasarkan hasil musyawarah Pengurus
Ranting,
3.
Pemilihan dan pengangkatan Satuan
Tugas ( SATGAS ) dilakukan oleh masing-masing Koordinator Ranting atas dasar
rekomendasi DPP / DPC.
BAB
VIII
KEUANGAN LEMBAGA
Pasal 36
SUMBER KEUANGAN
Sumber
keuangan lembaga diperoleh dari :
- Iuran anggota.
- Sumbangan yang tidak mengikat.
- Usaha-usaha lain yang sah yang dilakukan oleh lembaga.
Pasal 37
PENGGUNAAN DANA
- Keuangan lembaga digunakan untuk :
1.
Pengelolaan serta pengembangan
lembaga,
2.
Pelaksanaan program lembaga,
2.
Keuangan Lembaga tidak diperbolehkan
untuk :
1.
Kepentingan pribadi.
2.
Dipergunakan di luar kepentingan
lembaga,
Pasal
38
PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN LEMBAGA
- Dewan Pengurus Pusat LSM KAB mempertanggung-jawabkan penggunaan keuangan pada Musyawarah Besar,
- Pengurus Pusat Bidang mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan kepada Rapat Umum Bidang DPP LSM KAB,
- Dewan Pengurus Cabang Mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan kepada Kordinator DPP Rapat Pleno DPC
- Pengurus Ranting Mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan pada DPC LSM KAB.
Pasal 39
PENUTUP
- Anggaran Dasar ini merupakan sumber tertib dan acuan hukum untuk semua aturan LSM KAB,
- Semua anggota wajib mentaati AD / ART ini.
- Apabila di dalam isi Anggaran Dasar ini masih ada yang kurang sesuai, amandemen dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar LSM KAB.
Anggaran Dasar ini diambil dari
Anggaran dasar 2011 yang disempurnakan, diberi nama Anggaran Dasar LSM KAB yang
berlaku sejak tanggal ditetapkan
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
LEMBAGA
SWADAYA MASYARAKAT
KOMUNITAS
ANAK BANGSA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
- Anggota biasa, yaitu masyarakat yang memiliki hubungan kerja ataupun di luar hubungan kerja, yang telah melalui proses penerimaan anggota dan bersedia membayar iuran anggota.
- Anggota Luar Biasa adalah orang yang tidak termasuk ke dalam anggota LSM KAB, tetapi komitmen terhadap LSM KAB dan bersedia membayar iuran bulanan.
- Anggota Kehormatan, adalah setiap orang yang yang diangkat DPP LSM KAB karena berjasa terhadap lembaga dan diusulkan oleh DPC atau Ranting.
Pasal 2
PENERIMAAN ANGGOTA
- Untuk menjadi anggota LSM KAB, harus mengisi formulir dan dimajukan kepada Pengurus Ranting, DPC, atau DPP LSM KAB,
- Yang mensahkan keanggotaan seseorang dan mengeluarkan Kartu Tanda Anggota adalah DPP LSM KAB,
Pasal 3
SYARAT MENJADI ANGGOTA
Untuk dapat menjadi anggota LSM KAB
harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.
Warga Negara Indonesia,
2.
Menyatakan diri secara sukarela
untuk menjadi anggota LSM KAB,
3.
Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan
Pengurus,
4.
Membayar biaya keanggotaan.
Pasal 4
KEANGGOTAAN BERAKHIR
Keanggotaan berakhir karena :
- Permintaan mengundurkan diri secara tertulis.
- Meninggal dunia.
- Kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
- Dipecat oleh Lembaga
Pasal 5
SANKSI
- Pemberian sanksi diberikan karena terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan lembaga, baik langsung atau tidak langsung.
- Sanksi dalam bentuk peringatan disampaikan tertulis kepada anggota sesuai dengan peraturan lembaga,
- Sanksi dalam bentuk skorsing dilaksanakan setelah didahului dengan peringatan tertulis berturut-turut selama 3 (tiga) kali sesuai peraturan lembaga
- Dalam hal pelanggaran berat, lembaga dapat langsung memberikan sanksi berupa pemecatan.
Kriteria pemberian sanksi peringatan
tertulis dan skorsing
1.
Mengganggu jalannya Lembaga
2.
Menyimpang dari mekanisme Lembaga
3.
Pelanggaran moral syarat
kepengurusan
Kriteria
pelanggaran berat adalah :
1.
Segala tindakan yang merusak citra Lembaga
secara langsung.
- Segala tindakan pengurus yang menguntungkan diri sendiri dengan mengorbankan anggota Lembaga.
Pasal 6
MUSYAWARAH
- Musyawarah Besar dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat LSM KAB,
- Musyawarah Besar dipimpin oleh 5 (lima) orang Majelis Pimpinan Sidang, terdiri dari 1 (satu) orang unsur Dewan Pengurus Pusat LSM KAB 1 (satu) orang unsur Koordinator Bidang, dan 3 (tiga) orang mewakili unsur wilayah dan Cabang.
Pasal 7
PESERTA MUSYAWARAH BESAR
- Musyawarah Besar dihadiri oleh peserta yang terdiri dari:
1.
Delegasi.
2.
Peninjau.
3.
Undangan.
2.
Delegasi Musyawarah Besar terdiri
dari :
1.
Dewan Pendiri
2.
Dewan Pembina
3.
Dewan Penasehat
4.
Dewan Pengurus Pusat.
5.
Koordinator Bidang
6.
Dewan Pengurus Cabang.
7.
Pengurus Ranting
3.
Peninjau yang diundang Dewan
Pengurus Pusat,
- Undangan ditetapkan Dewan Pengurus Pusat.
Pasal
8
HAK
BICARA DAN HAK SUARA
Hak bicara
dan hak suara peserta Musyawarah Besar adalah :
1. Hak bicara hakekatnya menjadi hak
perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta Musyawarah Besar,
2. Hak suara anggota dipergunakan
dalam pengambilan keputusan yang pada dasarnya dimiliki oleh peserta.
PASAL 9
SUSUNAN
PENGURUS
1.
DEWAN PENDIRI
A.
ASEP HERI JOHARI
2.
PENGELOLA LEMBAGA
A.
DEWAN PENGARAH
Ketua Dewan Pembina :
Wakil Ketua Dewan Pembina :
Anggota Dewan Pembina :
B.
DEWAN PENASEHAT
Ketua Dewan Pnasehat :
Wakil Ketua Dewan Penasehat :
C.
PENGURUS
Ketu Umum : ASEP HERI JOHARI
Ketua Harian : U SUPRIADI
:
:
RIKOH
Sekretaris : IMAM ROYANI
:
Bendahara : SUGIHARTO
:
D.
Bidang – Bidang
1.
Bidang HUMAS : AKIM MARPAUNG
:
:
2.
Bidang Advokasi & Hukum : RIRI PRIYONO, S.H
3.
Bidang Peranan Wanita : IIN SUHELI
4.
Bidang Kerohanian :
:
USTAD DEDE
5.
Bidang Pendidikan : ARMA, S.Pd
:
Drs. FIRMAN
6.
Bidang Kesehatan : UUS SURAHMAN, S.E
7.
Bidang Koperasi : AWANG
8.
Bidang Kepemudaan :
:
9.
Bidang Keanggotaan : AJAT S PERMANA
:
E.
SATGAS
Ketua SATGAS : PANJI NAPISAL
Wakil Ketua SATGAS : E KUSNANDAR
PASAL 10
PERUBAHAN AD / ART
Perubahan
AD / ART LSM KAB dapat dilakukan atas Keputusan Pleno yang khusus diadakan
untuk keperluan itu dan keputusanharus disetujui sekurang-kurangnya 3 / 4 dari
anggota Dewan Pengurus yang hadir.
PASAL 11
PENYEMPURNAAN AD / ART
1.
Dewan Pengurus melalui rapat khusus
membicarakan penyempurnaan AD / ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan di
depan Rapat Pleno,
2.
Penyempurnaan AD / ART ini harus
dilakukan dalam rapat Pleno.
PASAL 12
PEMBENTUKAN
BADAN DAN LEMBAGA BARU ATAU CABANG BARU
1.
Pembentukan dan Lembaga baru atau
cabang baru dalam rangka pelaksanaan program dan pengembangan lembaga
dimungkinkan selama tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD / ART lembaga.
2.
Pembentukan Badan dan Lembaga atau
cabang sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) pasal 10 di atas tidak boleh menyebabkan
tumpang tindih fungsi, wewenang dan tanggung jawab dalam tubuh lembaga.
PEMBUBARAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal
13
PEMBUBARAN
- Lembaga ini dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar yang khusus berlangsung untuk maksud tersebut, yang diusulkan minimal 3 / 4 ( tiga perempat ) dari cabang, oleh dan memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri, Dewan Penasehat, Dewan Pembina serta 3/4 ( tiga perempat ) utusan yang hadir.
- Dewan Pengurus Pusat memberitahukan usulan pembubaran lembaga kepada semua perangkat lembaga di seluruh Indonesia, dengan tenggang waktu 6 (enam) bulan sebelum Musyawarah Besar LSM KAB yang khusus untuk bermaksud tersebut dilaksanakan
- Apabila sudah menjadi anggota afiliasi maka Pembubaran LSM KAB diberitahukan kepada lembaga afiliasi.
- Harta kekayaan lembaga akan disumbangkan kepada lembaga yang memiliki tujuan yang sama dengan LSM KAB, atau kepada lembaga sosial lain yang disetujui pada saat rapat pembubaran.
Pasal 14
ATURAN PERALIHAN
Bila timbul perbedaan penafsiran
mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, tafsiran yang sah akan
ditetapkan pada Musyawarah Besar Luar Biasa LSM KAB setelah mendengar usulan
untuk mengadakan Musyawarah Besar Luar Biasa dan dipertanggung jawabkan pada Musyawarah
Besar LSM KAB.
Pasal 15
PENUTUP
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam AD /
ART ini sepenuhnya diatur oleh keputusan bersama pengurus dan anggota LSM KAB,
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di : Kuningan
Pada
Tanggal : 04 Mei 2014
DEWAN
PENDIRI
Ttd.