AD ART LSM K.A.B


PEMBUKAAN

            Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat adalah bagian terpenting dari suatu negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama  di mata hukum.
            Dalam upaya pembangunan Nasional di segala bidang yang berazaskan pancasila, suatu kesadaran hukum sangatlah diperlukan guna menciptakan suatu masyarakat yang adil, sejahtera, dan makmur sebagai cita-cita dari pembangunan nasional Bangsa Indonesia.
            Dalam mencapai keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan sebagai wujud nyata dari pengamalan Pancasila dan cita-cita pembangunan nasional, diperlukan wadah yang bercirikan kebersamaan bagi masyarakat agar dapat melaksanakan cita-cita tersebut di atas.
            Dengan Ridho Tuhan Yang Maha Esa, para pendiri dan aktivis kemasyarakatan, pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2014 menyatukan perjuangan bersama dengan mendirikan LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KOMUNITAS ANAK BANGSA yang disingkat LSM KAB.
            Dalam rangka mencapai cita-cita bersama tersebut, disusunlah Anggaran Dasar ini yang merupakansumber tertib dan  acuan hukum untuk semua aturan LSM KAB,
















ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KOMUNITAS ANAK BANGSA

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, STATUS,BENTUK, DAN KEDAULATAN
Pasal 1
NAMA
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) ini bernama KOMUNITAS ANAK BANGSA disingkat ( KAB )
Pasal 2
KEDUDUKAN
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) ini berkantor pusat di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.
Pasal 3
STATUS
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )  ini adalah  lembaga yang berdaulat, demokratis, independen, dan mandiri.
Pasal 4
BENTUK
Lembaga  ini berbentuk Swadaya.
Pasal 5
KEDAULATAN 
Kedaulatan tertinggi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Komunitas Anak Bangsa ( KAB )  berada pada anggota yang dilakukan sepenuhnya pada Musyawarah Anggota.


BAB II
ASAS, LANDASAN,TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal  6
ASAS
Lembaga ini berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7
LANDASAN
Landasan Konstitusional lembaga ini adalah :
  1. Anggaran Dasar.
  2. Anggaran Rumah Tangga.
  3. Keputusan-keputusan  lainnya dalam Musyawarah Anggota. 
Pasal 8
TUJUAN
Lembaga ini didirikan dengan  tujuan:
  1. Agar masyarakat sadar dan mengerti tentang hukum, baik perdata, pidana serta hukum lainnya yang berlaku sehingga tidak dibodohi oleh pihak-pihak tertentu.
  2. Agar masyarakat tumbuh menjadi wirausaha yang memiliki kemandirian untuk menciptakan peluang usaha sehingga tidak bergantung kepada pihak lain.
Pasal 9
FUNGSI
Untuk mencapai tujuan, lembaga ini berfungsi:
1.    Sebagai sarana untuk berpartisipasi di dalam pembangunan, khususnya dalam memberikan pendampingan, pengayoman, pelayanan danpendidikan pengetahuan hukum baik perdata, pidana, serta hukum lainnya kepada masyarakat, serta menggali pemahaman masyarakat agar sadar akan hukum.
2.    Memberikan wawasan dan pendidikan kewirausahaan kepada masyarakat agar mampu menciptakan peluang usaha.


Pasal 10
KEGIATAN DAN USAHA 
Untuk mencapai tujuan, lembaga ini melakukan usaha :
1.    Memeberikan penyuluhan dan  pembinaan  pengetahuan hukum baik perdata, pidana, maupun hukum  lainnya secara periodik dan berkesinambungan kepada masyarakat, sampai tingkat lapisan Mendirikan satuan pendidikan non formal.
2.    Memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dalam uapaya penegakan Hak Asasi Manusia ( HAM ) di dalam kehidupan masyarakat.
3.    Sebagai lembaga konsultan hukum
4.    Mendirikan dan mengelola lembaga pendidikan serta satuan pendidikan non formal di masyarakat, yang meliputi :
a.    Penyelenggaraan Diklat Lembaga Kepemudaan
b.    Penyelenggaraan Diklat Masyarakat Sadar Hukum
c.    Penyelenggaraan pendidikan lain yang bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan mengenai hukum baik pidana, perdata, maupun hukum lainnya,
d.    Pedirian Lembaga Kursus,
e.    Pendirian Lembaga Pelatihan,
f.     Pembentukan Kelompok Belajar
g.    Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,
h.    Pembentukan Kelompok Belajar Usaha, serta
i.      Pembentukan Kelompok Usaha Pemuda Produktif
5.    Memberikan pelatihan kewirausahaan kepada masyarakat guna menumbuhkan motivasi wirausaha di masyarakat.
6.    Pendirian koperasi sebagai bentuk pengembangan kewirausahaan mandiri di masyarakat.










BAB III
BENDERA DAN LAMBANG LEMBAGA
Pasal 11
BENDERA 
Bendera Lembaga dengan dasar warna merah marun dan lambang Lembaga di tengah. 
Pasal 12
                                                                 LAMBANG           










Lambang Lembaga mencerminkan  :
  1. Warna dasar merah marun  mencerminkan keberanian,
  2. Bintang mencerminkan ketuhanan yang maha esa
  3. Padi dan kapas, mencerminkan kemakmuran dan kesejahteraan.
  4. Perisai mencerminkan perlindungan
  5. 2 bilah pedang mencerminkan kesiap siagaan
  6. Timbangan/dacing, mencerminkan keadilan.
  7. Bendera merah putih di bawah lambang lembaga dengan tulisan KOMUNITAS ANAK BANGSA berwarna hitam, mencerminkan KAB berdiri di dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.


BAB IV
KEANGGOTAAN LEMBAGA
Pasal 13
KEANGGOTAAN 
  1. Anggota KAB adalah masyarakat yang atas dasar keinginannya sendiri mendaftar untuk menjadi anggota LSM KAB.
  2. Yang menjadi anggota LSM KAB adalah masyarakat warga Negara Indonesia bergabung dari sektor sejenis atau berlainan dalam satu DPC (Dewan Pengurus Cabang) di tingkat kota atau kabupaten atau gabungan kota dan kabupaten,
  3. Dittapkan dan disahkan oleh Dewan Pembina

UntukmeningkatkankualitaskeanggotaanLembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Komunitas Anak Bangsa ( KAB ), makajenjangkeanggotaanbersifatkaderisasi dandedikasi, sertadibagidalamjeniskeanggotaansebagaiberikut :
1.  Anggota Biasa
2.  Anggota Luar Biasa
3.  Anggota Kehormatan
Pasal 14
HAK  ANGGOTA 
  1. Anggota Biasa :
a.    Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari lembaga,
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran
c.    Mempunyai hak untuk dipilih dan memilih,
d.    Memperoleh pendampingan dan pembelaan hukum baik perdata maupun pidana, pendidikan dan pelatihan kewirausahaan, penataran bimbingan, dan keterampilan dalam berLembaga.

2.    Anggota Luar Biasa:
a.    Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari lembaga,
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran,

3.    Anggota Kehormatan :
a.    Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari lembaga,
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran,
c.    Memperoleh pendampingan dan pembelaan hukum baik perdata maupun pidana, pendidikan dan pelatihan kewirausahaan, penataran bimbingan, dan keterampilan dalam berLembaga.


Pasal 15
KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Anggota biasa :
a.    Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lembaga,
b.    Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan lembaga,
c.    Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan lembaga,
d.    Membela kepentingan lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik lembaga.

2.    Anggota Luar Biasa dan Kehormatan :
a.    Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lembaga,
b.    Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan lembaga,
c.    Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan lembaga,
d.    Membela kepentingan lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik lembaga.
Pasal 16
SANKSI
Sanksi adalah tindakan hukuman yang dikenakan pada anggota  dan atau pengurus berupa:
  1. Peringatan,
  2. Pembebasan tugas,
  3. Pemberhentian sementara atau skorsing,
  4. Pemecatan.
BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
KEPUTUSAN 
  1. Keputusan persidangan / rapat-rapat lembaga pada semua jajaran dan tingkatan atas dasar  musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, dapat ditempuh pemungutan suara (voting).



Pasal 18
TINGKAT KEPUTUSAN 
Lembaga ini mempunyai tingkat keputusan yang hirarkis, sebagai berikut:
1.    Musyawarah Besar
2.    Rapat Tahunan Pengurus DPP
3.    Rapat Pleno DPP
4.    Rapat Kerja Harian Pengurus DPP
5.    Rapat Tahunan Pengurus DPC
6.    Rapat Pleno DPC
7.    Rapat Kerja Harian Pengurus DPC
8.    Rapat Kerja Ranting
  1. Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkat keputusan Lembaga.
  2. Keputusan yang menyangkut external Lembaga dan Lintas sektoral dan atau   Sektor  dapat diselesaikan melalui Rapat Pleno.
BAB VI
MUSYAWARAH BESAR ,RAPAT PLENO, RAPAT KERJA DPP, RAPAT KERJA DPC, RAPAT KERJA RANTING
Pasal 19
MUSYAWARAH BESAR
  1. Musyawarah Besar adalah Forum tertinggi pengambil keputusan  pada Lembaga.
  2. Musyawarah Besar  berlangsung 1 (satu) kali dalam 3 ( tiga ) tahun.
  3. Musyawarah Besar dilaksanakan untuk :
  1. Menilai laporan pertanggung-jawaban Dewan Pengurus Pusat.
  2. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
  3. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Lembaga,
  4. Memilih Dewan Penasehat
  5. Memilih Dewan Pembina
  6. Memilih Dewan Pengurus Pusat
  7. Membuat keputusan yang lainnya untuk Lembaga.
  1. Musyawarah Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) orang dari jumlah seluruh utusan yang telah ditentukan.
  2. Pemberitahuan Musyawarah Besar disampaikan ke semua tingkat kepengurusan selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan Sebelum pelaksanaan.

Pasal 20
MUSYAWARAH LUAR BIASA
  1. Musyawarah Besar Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan jika Dewan Pengurus Pusat dinilai telah menyimpang dan tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Besar,
  2. Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilakukan atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh delegasi Musyawarah Besar setelah melalui rapat secara nasional,
  3. Musyawarah Besar Luar Biasa dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat. Apabila  Dewan Pengurus Pusat menolak melaksanakan Musyawarah Besar Luar Biasa, maka pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa dapat diambil alih oleh Dewan Pembina dan Dewan Penasehat Lembaga,
  4. Pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa dilakukan 3 ( tiga ) bulan sejak usulan diajukan,
  5. Membahas persoalan yang belum diatur pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga,
  6. Membahas persoalan yang bersifat regional, nasional, dan internasional yang sedang berkembang,
  7. Menindak-lanjuti keputusan-keputusan yang belum diatur pada AD / ART LSM KAB, 
  8. Memilih Ketua Umum dan atau Sekretaris Jenderal apabila berhalangan tetap.
Pasal 21
RAPAT KERJA TAHUNAN DPP
  1. Rapat Kerja Tahunan DPP diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Rapat Kerja Tahunan DPP dilaksanakan untuk :
1)    Evaluasi kerja tahunan,
2)    Menyusun program kerja tahunan DPP.
Pasal 22
RAPAT KERJA TAHUNAN DPC
  1. Rapat Kerja Tahunan DPC diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Rapat Kerja Tahunan DPC dilaksanakan untuk :
1)    Evaluasi kerja tahunan,
2)    Menyusun program kerja tahunan DPC



Pasal 23
RAPAT PLENO DPP
  1. Rapat Pleno diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 bulan.
  2. Rapat pleno dilaksanakan untuk :
1)    Mengevaluasi program bulanan,
2)    Menyusun program kerja DPP,
3)    Membahas masalah-masalah eksternal dan internal  DPP.

3.    Rapat Pleno DPP LSM KAB dihadiri oleh :
1)    Dewan Penasehat LSM KAB
2)    Dewan Pembina LSM KAB
3)    Dewan Pengurus LSM KAB
4)    Undangan
Pasal 24
RAPAT PLENO DPC
  1. Rapat Pleno diadakan minimal 1 ( satu ) kali dalam 1 bulan.
  2. Rapat pleno dilaksanakan untuk :
1)    Mengevaluasi program bulanan,
2)    Menyusun program kerja DPC,
3)    Membahas masalah-masalah eksternal dan internal  DPC.

3.    Rapat Pleno DPC LSM KAB dihadiri oleh :
1)    Dewan Pengurus DPP LSM KAB
2)    Dewan Pengurus DPC LSM KAB
3)    Undangan
Pasal 25
RAPAT HARIAN DPP
  1. Rapat Harian DPP melaksanakan keputusan-keputusan di atasnya
  2. Rapat Harian DPP dihadiri :
1)    Ketua Umum DPP.
2)    Ketua Harian DPP,
3)    Sekretaris Jenderal DPP,
4)    Bendahara DPP,
5)    Koordinator dan Anggota Bidang.
6)    Anggota

Pasal 26
RAPAT HARIAN DPC
  1. Rapat Harian DPC melaksanakan keputusan-keputusan di atasnya
  2. Rapat Harian DPC dihadiri :
1)    Ketua Umum DPC,
2)    Ketua Harian DPC
3)    Sekretaris Jenderal DPC,
4)    Bendahara DPC,
5)    Koordinator dan Anggota Bidang,
6)    Anggota.
Pasal 27
RAPAT KERJA RANTING
1.    Rapat Kerja Wilayah diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk :
1)    Mengevaluasi program kerja Ranting.
2)    Menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan Ranting Kepada DPC.
3)    Menetapkan keputusan perwakilan LSM KAB untuk duduk di lembaga eksternal.
4)    Menyusun program kerja Ranting,
5)    Mengevaluasi kinerja setiap Ranting LSM KAB,
6)    Membahas aspirasi yang masuk ke Ranting LSM KAB,
7)    Membuat dan menyampaikan rekomendasi ke DPC / DPP.
2.    Rapat Kerja Ranting dilaksanakan oleh Koordinator Ranting,
3.    Peserta Rapat Kerja Ranting, sebagai berikut : 
1)    Kordinator Ranting,
2)    Perwakilan DPP,
3)    Perwakilan DPC,
4)    Undangan.







BAB VII
ALAT KELENGKAPAN LEMBAGA
Pasal 28
ALAT KELENGKAPAN LEMBAGA
Lembaga ini memiliki perangkat kelengkapan Lembaga yang terdiri dari:
  1. Dewan Penasehat LSM KAB
  2. Dewan Pembina LSM KAB
  3. Dewan Pengurus Pusat LSM KAB
  4. Dewan Pengurus Cabang LSM KAB
  5. Pengurus Ranting
Pasal 29
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA LSM KAB
  1. Dewan Penasehat dan Dewan Pembina LSM KAB  adalah badan yang bertugas mengawasi  Dewan Pengurus  Pusat LSM KAB dan yang  memberi pertimbangan terhadap program lembaga,
  2. Pengambil Keputusan atas masalah internal yang terjadi di internal sebagaii tingkat banding dan tingkat pusat.
  3. Apabila Dewan Penasehat dan Dewan Pembina melihat, dalam menjalankan keputusan Dewan Pengurus Pusat telah menyimpang dari AD / ART lembag serta Keputusan Musyawarah Besar, Dewan Penasehat dan Dewan Pembina dapat mengeluarkan memorandum kepada Dewan Pengurus Pusat.
  4. Apabila memorandum pertama tidak diperhatikan oleh Dewan Pengurus Pusat, akan disusul dengan memorandum kedua dalam tenggang waktu dua bulan.
  5. Setelah memorandum pertama dan kedua disampaikan, Dewan Pengurus Pusat tetap menyimpang dari AD / ART dalam menjalankan tugas, Dewan Penasehat dan Dewan Pembina dapat menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa yang disetujui minimal 2/3 ( dua pertiga ) dari seluruh anggota delegasii Musyawarah Besar.
Pasal 30
DEWAN PENGURUS PUSAT
  1. Dewan Pengurus Pusat adalah  merupakan pemegang kekuasaan eksekutif lembaga di lingkungan  LSM KAB yang dipilih pada Musyawarah Besar untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun.
  2. Dewan Pengurus Pusat berwenang bertindak untuk dan atas nama lembaga.
  3. Untuk memperlancar tugas lembaga, Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk seksi ( bidang ), departemen, dan atau badan pembantu lain.
  4. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
1.  Ketua Umum DPP.
2.  Ketua Harian DPP,
3.  Sekretaris Jenderal DPP.
4.  Bendahara DPP.
5.  Koordinator dan Anggota Bidang DPP.
6.  Anggota DPP.

Pasal  31
DEWAN PENGURUS PUSAT BIDANG
            Pengurus Pusat Bidang merupakan  pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi untuk masa 3 tahun di tingkat bidang, yang berwenang mewakili bidang ke dalam dan keluar lembaga yang dipilih dan ditetapkan oleh DPP LSM KAB.
  1. Dewan Pengurus Pusat Bidang dipimpin oleh seorang Koordinator Bidang.
  2. Bidang LSM KAB tingkat DPP terdiri dari :
1)    Bidang Humas,
2)    Bidang Hukum dan Advokasi,
3)    Bidang Peranan Wanita,
4)    Bidang Kerohanian,
5)    Bidang Pendidikan,
6)    Bidang Kesehatan,
7)    Bidang Koperasi,
8)    Bidang Kepemudaan,
9)    Bidang Keanggotaan.
  1. Pengembangan dan penggabungan Bidang dapat dilakukan atas keputusan Musyawarah Besar
  2. Lembaga lain di luar LSM KAB yang berkeinginan bergabung dengan Bidang LSM KAB, dapat disetujui melalui syarat :
1.    Menulis permohonan affiliasi.
2.    Menyatakan bersedia menerima dan mentaati AD/ART dan keputusan Lembaga LSM KAB,
3.    Membuat MOU dengan LSM KAB
4.    Membayar iuran.
5.    Disahkan melalui Keputusan DPP LSM KAB.
Pasal 32
DEWAN PENGURUS CABANG
  1. Dewan Pengurus Cabang LSM KAB adalah  merupakan pemegang kekuasaan eksekutif lembaga di tingkat Kota / Kabupaten yang dipilih pada Musyawarah Besar untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun.
  2. Dewan Pengurus Pusat berwenang bertindak untuk dan atas nama lembaga di tingkat Kota / Kabupaten.
  3. Untuk memperlancar tugas lembaga, Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk seksi ( bidang ), departemen, dan atau badan pembantu lain.
  4. Dewan Pengurus Cabang terdiri dari :
1.  Ketua Umum DPC.
2.  Ketua Harian DPC,
3.  Sekretaris Jenderal DPC.
4.  Bendahara DPC.
5.  Koordinator dan Anggota Bidang DPC.
6.  Anggota DPC.
Pasal  33
DEWAN PENGURUS CABANG BIDANG
            Pengurus Pusat Bidang merupakan  pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi untuk masa 3 tahun di tingkat bidang, yang berwenang mewakili bidang ke dalam dan keluar lembaga yang dipilih dan ditetapkan oleh DPP LSM KAB.
  1. Dewan Pengurus Cabang Bidang dipimpin oleh seorang Koordinator Bidang.
  2. Bidang LSM KAB tingkat DPC terdiri dari :
1)    Bidang Humas,
2)    Bidang Hukum dan Advokasi,
3)    Bidang Peranan Wanita,
4)    Bidang Kerohanian,
5)    Bidang Pendidikan,
6)    Bidang Kesehatan,
7)    Bidang Koperasi,
8)    Bidang Kepemudaan,
9)    Bidang Keanggotaan.
  1. Pengembangan dan penggabungan Bidang dapat dilakukan atas keputusan Musyawarah Besar
  2. Lembaga lain di luar LSM KAB yang berkeinginan bergabung dengan Bidang LSM KAB, dapat disetujui melalui syarat :
1.    Menulis permohonan affiliasi.
2.    Menyatakan bersedia menerima dan mentaati AD / ART dan keputusan Lembaga LSM KAB,
3.    Membuat MOU dengan DPC LSM KAB yang diketahui oleh DPP LSM KAB,
4.    Membayar iuran.


                                                                   Pasal  34
PENGURUS RANTING
  1. Pengurus Ranting  merupakan alat bantu yang diangkat Dewan Pengurus Cabang di wilayah Kecamatan
  2. Pengurus Ranting ditetapkan setelah adanya minimal 1  ( satu ) DPC  aktif  di wilayah bersangkutan bersamaan  dengan Musyawarah Besar yang masa kerjanya sama dengan DPP LSM KAB.
  3. Pengurus  Ranting terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara,
PASAL 35
SATUAN TUGAS ( SATGAS )
1.    Satuan Tugas ( SATGAS ) merupakan alat bantu pelaksanaan program kerja di tingkat DPP / Maupun DPC,
2.    Satuan Tugas ( SATGAS ) dipilih dan diangkat dari masing-masing Ranting berdasarkan hasil musyawarah Pengurus Ranting,
3.    Pemilihan dan pengangkatan Satuan Tugas ( SATGAS ) dilakukan oleh masing-masing Koordinator Ranting atas dasar rekomendasi DPP / DPC.
                                                                    BAB VIII
KEUANGAN LEMBAGA
Pasal 36
SUMBER KEUANGAN
            Sumber keuangan lembaga diperoleh dari :
  1. Iuran anggota.
  2. Sumbangan yang tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha lain yang sah yang dilakukan oleh lembaga.
Pasal 37
PENGGUNAAN DANA
  1. Keuangan lembaga digunakan untuk :
1.    Pengelolaan serta pengembangan lembaga,
2.    Pelaksanaan program lembaga,
2.    Keuangan Lembaga tidak diperbolehkan untuk :
1.    Kepentingan pribadi.
2.    Dipergunakan di luar kepentingan lembaga,
                                                                   Pasal 38
PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN LEMBAGA
  1. Dewan Pengurus Pusat LSM KAB mempertanggung-jawabkan penggunaan keuangan pada Musyawarah Besar,
  2. Pengurus Pusat Bidang mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan kepada Rapat Umum Bidang DPP LSM KAB,
  3. Dewan Pengurus Cabang Mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan kepada Kordinator DPP Rapat Pleno DPC
  4. Pengurus Ranting Mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan pada DPC LSM KAB.
Pasal 39
PENUTUP
  1. Anggaran Dasar ini merupakan sumber tertib dan  acuan hukum untuk semua aturan LSM KAB,
  2. Semua anggota wajib mentaati AD / ART ini.
  3. Apabila di dalam isi Anggaran Dasar ini masih ada yang kurang sesuai, amandemen dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar LSM KAB.
            Anggaran Dasar ini diambil dari Anggaran dasar 2011 yang disempurnakan, diberi nama Anggaran Dasar LSM KAB yang berlaku sejak tanggal ditetapkan













ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KOMUNITAS ANAK BANGSA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
  1. Anggota biasa, yaitu masyarakat yang memiliki hubungan kerja ataupun di luar hubungan kerja, yang telah melalui proses penerimaan anggota dan bersedia membayar iuran anggota.
  2. Anggota Luar Biasa adalah orang yang tidak termasuk ke dalam anggota LSM KAB, tetapi komitmen  terhadap LSM KAB dan bersedia membayar iuran bulanan.
  3. Anggota Kehormatan, adalah setiap orang yang yang diangkat DPP LSM KAB karena berjasa terhadap lembaga dan diusulkan oleh DPC atau Ranting.
Pasal 2
PENERIMAAN ANGGOTA 
  1. Untuk menjadi anggota LSM KAB, harus mengisi formulir dan dimajukan kepada Pengurus Ranting, DPC, atau DPP LSM KAB,
  2. Yang mensahkan keanggotaan seseorang dan mengeluarkan Kartu Tanda Anggota adalah DPP LSM KAB,
Pasal 3
SYARAT MENJADI ANGGOTA
            Untuk dapat menjadi anggota LSM KAB harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.    Warga Negara Indonesia,
2.    Menyatakan diri secara sukarela untuk menjadi anggota LSM KAB,
3.    Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pengurus,
4.    Membayar biaya keanggotaan.





Pasal 4
KEANGGOTAAN BERAKHIR
Keanggotaan berakhir karena :
  1. Permintaan mengundurkan diri secara tertulis.
  2. Meninggal dunia.
  3. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
  4. Dipecat oleh Lembaga
Pasal 5
SANKSI
  1. Pemberian sanksi diberikan karena terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan lembaga, baik langsung atau tidak langsung.
  2. Sanksi dalam bentuk peringatan disampaikan tertulis kepada anggota sesuai dengan peraturan lembaga,
  3. Sanksi dalam bentuk skorsing dilaksanakan setelah didahului dengan peringatan tertulis berturut-turut selama 3 (tiga) kali sesuai peraturan lembaga
  4. Dalam hal pelanggaran berat, lembaga dapat langsung memberikan sanksi berupa pemecatan.
            Kriteria pemberian sanksi peringatan tertulis dan skorsing
1.    Mengganggu jalannya Lembaga
2.    Menyimpang dari mekanisme Lembaga
3.    Pelanggaran moral syarat kepengurusan

            Kriteria pelanggaran berat adalah :
1.    Segala tindakan yang merusak citra Lembaga secara langsung.
    1. Segala tindakan pengurus yang menguntungkan diri sendiri dengan mengorbankan anggota Lembaga.
Pasal 6
MUSYAWARAH
  1. Musyawarah Besar  dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat LSM KAB,
  2. Musyawarah Besar dipimpin oleh 5 (lima) orang Majelis Pimpinan Sidang, terdiri dari 1 (satu) orang unsur Dewan Pengurus Pusat LSM KAB 1 (satu) orang unsur Koordinator Bidang, dan 3 (tiga) orang mewakili unsur wilayah dan Cabang.


Pasal 7
PESERTA MUSYAWARAH BESAR
  1. Musyawarah Besar dihadiri oleh peserta yang terdiri dari:
1.    Delegasi.
2.    Peninjau.
3.    Undangan.
2.    Delegasi Musyawarah Besar terdiri dari :
1.    Dewan Pendiri
2.    Dewan Pembina
3.    Dewan Penasehat
4.    Dewan Pengurus Pusat.
5.    Koordinator Bidang
6.    Dewan Pengurus Cabang.
7.    Pengurus Ranting
3.    Peninjau yang diundang Dewan Pengurus Pusat,
  1. Undangan ditetapkan Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 8

HAK BICARA DAN  HAK SUARA

Hak bicara dan hak suara peserta Musyawarah Besar adalah :       
1.    Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta Musyawarah Besar,
2.    Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusan yang pada dasarnya dimiliki oleh peserta.










PASAL 9
SUSUNAN PENGURUS
1.    DEWAN PENDIRI

A.   ASEP HERI JOHARI

2.    PENGELOLA LEMBAGA

A.   DEWAN PENGARAH
Ketua Dewan Pembina                  :
Wakil Ketua Dewan Pembina       :
Anggota Dewan Pembina              :

B.   DEWAN PENASEHAT
Ketua Dewan Pnasehat                 :
Wakil Ketua Dewan Penasehat    :

C.   PENGURUS
Ketu Umum                                       : ASEP HERI JOHARI
Ketua Harian                                                : U SUPRIADI
                                                            :
                                                            : RIKOH
Sekretaris                                          : IMAM ROYANI
                                                            :
Bendahara                                        : SUGIHARTO
                                                            :          
D.   Bidang – Bidang
1.    Bidang HUMAS                         : AKIM MARPAUNG
                                                :
                                                :
2.    Bidang Advokasi & Hukum     : RIRI PRIYONO, S.H
3.    Bidang Peranan Wanita          : IIN SUHELI
4.    Bidang Kerohanian                  :
                                                     : USTAD DEDE
5.    Bidang Pendidikan                   : ARMA, S.Pd
                                                     : Drs. FIRMAN
6.    Bidang Kesehatan                    : UUS SURAHMAN, S.E
7.    Bidang Koperasi                       : AWANG
8.    Bidang Kepemudaan               :
                                                     :
9.    Bidang Keanggotaan               : AJAT S PERMANA
                                                     :
E.   SATGAS
Ketua SATGAS                                : PANJI NAPISAL
Wakil Ketua SATGAS                     : E KUSNANDAR





PASAL 10
                                                                                           
PERUBAHAN  AD / ART

            Perubahan AD / ART LSM KAB dapat dilakukan atas Keputusan Pleno yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan keputusanharus disetujui sekurang-kurangnya 3 / 4 dari anggota Dewan Pengurus yang hadir.

PASAL 11

PENYEMPURNAAN AD / ART

1.    Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan AD / ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan di depan Rapat Pleno,
2.    Penyempurnaan AD / ART ini harus dilakukan dalam rapat Pleno.

PASAL 12
PEMBENTUKAN BADAN DAN LEMBAGA BARU ATAU CABANG BARU
1.    Pembentukan dan Lembaga baru atau cabang baru dalam rangka pelaksanaan program dan pengembangan lembaga dimungkinkan selama tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD / ART lembaga.
2.    Pembentukan Badan dan Lembaga atau cabang sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) pasal 10 di atas tidak boleh menyebabkan tumpang tindih fungsi, wewenang dan tanggung jawab dalam tubuh lembaga.
PEMBUBARAN DAN ATURAN PERALIHAN
                                                                   Pasal 13
PEMBUBARAN
  1. Lembaga ini dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar yang khusus berlangsung untuk maksud tersebut, yang diusulkan minimal   3 / 4 ( tiga perempat ) dari cabang, oleh dan memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri, Dewan Penasehat, Dewan Pembina serta 3/4 ( tiga perempat ) utusan yang hadir.
  2. Dewan Pengurus Pusat memberitahukan usulan pembubaran lembaga kepada semua perangkat lembaga di seluruh Indonesia, dengan tenggang waktu 6 (enam) bulan sebelum Musyawarah Besar LSM KAB yang khusus untuk bermaksud tersebut dilaksanakan
  3. Apabila sudah menjadi anggota afiliasi maka Pembubaran  LSM KAB diberitahukan kepada lembaga afiliasi.
  4. Harta kekayaan lembaga akan disumbangkan kepada lembaga yang memiliki tujuan yang sama dengan LSM KAB, atau kepada lembaga sosial lain yang disetujui pada saat rapat pembubaran.
  5.  
Pasal 14
ATURAN PERALIHAN
            Bila timbul perbedaan penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, tafsiran yang sah akan ditetapkan pada Musyawarah Besar Luar Biasa LSM KAB setelah mendengar usulan untuk mengadakan Musyawarah Besar Luar Biasa dan dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Besar  LSM KAB.
Pasal 15
PENUTUP
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam AD / ART ini sepenuhnya diatur oleh keputusan bersama pengurus dan anggota  LSM KAB,
2.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.



                                                               Ditetapkan di                        : Kuningan
                                                               Pada Tanggal           : 04 Mei 2014
                                                                          
                                                                           DEWAN PENDIRI



                                                                                        Ttd.


Latest


EmoticonEmoticon